BIBLIOGRAPHY ROOM BK
PENGERTIAN BIBLIOGRAFI
Istilah bibliografi berasal dari Bahasa Yunani yaitu biblion artinya buku, dan graphein artinya menulis. Jadi bibliografi berarti penulisan buku secara etimologi.
FUNGSI BIBLIOGRAFI
Seperti juga sarana lain bibliografi merupakan sumber informasi yang mempunyai fungsi yang tidak sedikit dalam menunjang penelitian.
Fungsi Bibliografi Room Program Studi Bimbingan dan Konseling UMK antara lain:
1. Sebagai sumber informasi koleksi buku bagi mereka yang akan mengadakan penelitian
2. Untuk mengetahui apa saja yang pernah ditulis dan diterbitkan oleh orang lain tantang suatu bidang disiplin ilmu tertentu
3. Sebagai alat penelusuran dalam mencari informasi untuk menemukan kembali suatu dokumen
4. Untuk mengetahui sumber yang dipakai sebagai reference dalam karya orang lain.
SISTEM PELAYANAN
Bibliography Room Bimbingan dan Konseling Universitas Muria Kudus memberlakukan sistem pelayanan terbuka (Open Acces) dimana user bebas masuk ke ruang koleksi, memilih dan mengambil sendiri koleksi yang dibutuhkan untuk kemudian dipinjam dan dibaca ditempat.
WAKTU LAYANAN
Senin - Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
Jumat : 08.00- 12.00 WIB
Sabtu : 08.00-14.00 WIB
Ahad : Libur
Jenis Layanan Bibliography Room BK
Layanan Sirkulasi merupakan salah satu layanan Bibliography Room BK UMK yang berhubungan dengan perputaran koleksi buku agar dapat dipergunakan oleh mahasiswa secara maksimal.
Layanan Sirkulasi tersedia di Lantai IV Gedung N Universitas Muria Kudus.
Beberapa kegiatan sirkulasi di Bibliography Room BK UMK:
a. peminjaman,
b. pengembalian,
c. perpanjangan,
d. penagihan,
e. Pemungutan denda, dan baca ditempat.
Tata Tertib Layanan Sirkulasi
a. Memiliki kartu anggota Bibliography Room BK UMK
c. Kuota peminjaman:
Dosen/ karyawan : maksimal 6 eksemplar (waktu peminjaman 1 semester dengan 2 kali perpanjangan)
Mahasiswa : 2 eksemplar (waktu peminjaman 1 minggu dengan 2 kali perpanjangan)
d. Jika terlambat mengembalikan, mahasiswa wajib membayar denda Rp. 1.000/ buku/ hari
e. Jika buku yang dipinjam hilang, harus mengganti buku dengan judul yang sama dan tahun terbaru. Jika buku yang dibutuhkan tidak ditemukan, mahasiswa wajib mengganti biaya pembelian buku tersebut sesuai dengan harga terbaru.
Bibliography Room BK menyediakan kamus, buku tahun, buku petunjuk, buku pegangan dan buku pedoman. Jika membutuhkan bantuan dalam memanfaatkan layanan ini dan atau belum bisa menentukan buku yang sesuai dengan kebutuhan, mahasiswa dipersilahkan menghubungi petugas yang berjaga.
LAYANAN KEANGGOTAAN
Mengenai keanggotaan, Bibliography Room BK menyediakan dua layanan; (1) pendaftaran/ perpanjangan anggota dan (2) Bebas Pustaka. Layanan ini berlokasi di lantai IV Gedung N FKIP UMK.
- Pendaftaran Anggota : Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota, mahasiswa diperkenankan untuk melakukan peminjaman buku, mendapatkan informasi koleksi dan manfaat-manfaat lain. Adapun ketentuan pendaftaran anggota sebagai berikut:
1. menyerahkan foto 3x4 sebanyak 2 lembar dan foto 2x3 dalam bentuk file, 2. menyerahkan fotokopi KTM/ kartu pegawai, 3. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran, dan 4. membayar administrasi sebesar Rp.5.000,-.
- Layanan Bebas Pustaka : Layanan bebas pustaka merupakan pelayanan yang melayani anggota perpustakaan untuk pembuatan surat keterangan bebas pustaka. Surat keterangan tersebut sebagai tanda bukti bahwa yang bersangkutan bebas tanggungan pada Perpustakaan dan sudah memenuhi kewajiban deposit karya ilmiah. Surat keterangan bebas pustaka diberikan kepada mahasiswa dan menjadi syarat untuk pengambilan ijazah. Surat tersebut juga diperlukan oleh dosen yang akan pindah institusi sebagai syarat pengurusan surat lolos butuh. Ketentuan pengurusan Surat Keterangan Bebas Pustaka sebagimana berikut:
1. Menyerahkan softcopy CD skripsi/ karya ilmiah dan hardcopy Skripsi.
2. Menyerahkan Footocopy sertifikat ESQ dan file scan.
3. Mengumpulkan 1 buku (prodi atau bebas)
4. Mengumpulkan fotocopy sertifikat dan file scan
- Sertifikat KMD,
- Sertifikat BPMPK,
- Sertifikat Pemakalah seminar nasional,
- Sertifikat TOEFL
- Sertifikat Pertukaran pelajar di luar negeri,
5. Pembayaran administrasi Rp. 25.000,-.
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai” Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010.
Link Layanan Turnitin BK : https://bit.ly/turnitin_bk
Katalog Digilib BK UMK
Digital Library Bimbingan dan Konseling